KKP INDONESIA |
Pasha justru menantang yang memberikan kabar tersebut, untuk memberikan data yang akurat, Pasha menegaskan bahwa rumah yang di sewa nya dengan harga Rp 60 juta untuk per bulan nya, dan untuk sewa selama enam bulan ke depan Pasha sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan uang milik pribadi. Dari kabar yang beredar justru Pasha menggunakan dana anggaran tahun 2017, menurut Pasha jika diri nya mendapatkan anggaran justru tidak akan hingga mencapai nilai yang terlampau besar.
Ketika di pertanyakan mengapa Pasha tidak lebih memilih untuk tinggal di rumah dinas yang sudah di sediakan oleh pemerintah? Pasha menjawab " karena rumah dinas yang di sediakan sudah di gunakan oleh Dinas Pertanian". Pasha justru menanggapi hal tersebut merupakan hal yang wajar dan seharus nya, Pemerintah seharus nya memberikan fasilitas rumah jabatan untuk kepala daerah, dan seharus nya tidak di sebutkan untuk berapa pun nilai nya.
Pasha justru menyalahkan pihak DPRD yang lambat dalam menyikapi permasalahan ini, seharus nya DPRD bisa membicarakan masalah tentang rumah jabatan pemerintah. Apakah harus membeli atau menyewa, Pasha hanya bisa berharap agar DPRD dapat sejalan dengan pemerintah karena sama-sama di pilih oleh rakyat. Di sisi lain DPRD justru merasa di bohongi, karena sebelu nya DPRD kota Palu mendesak Pemerintah kota setempat untuk tidak mengalokasikan APBD 2017.
Alasan nya sangat mengejutkan hanya untuk membayar rumah kontrakan yang di tempati oleh Wakil Wali Kota Palu Pasha, yang terletak di kawasan elit Citra Land. Karena sebelum nya Pasha sudah di berikan sebuah rumah dinas yang berada di Balai Kota Selatan, jika sampai biaya rumah kontrakan tersebut di bebankan kepada APBD maka dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, DPRD mengetahui akan hal tersebut setelah menelusuri item alokasi APBD.
KKP INDONESIA | Ridwan H Basatu anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, mengatakan bahwa kotrakan atau rumah yang di sewa oleh Pasha tidak ada kaitan nya dengan keuangan daerah, oleh karena itu tidak di perkenankan menggunakan dana APBD sewenang-wenang hanya untuk kepentingan pribadi.
0 komentar:
Posting Komentar