![]() |
| KKP INDONESIA |
Dalam kasus ini KPK telah melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku salah satu nya adalah Sri Hartini, KPK pun terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar dapat mendapatkan bukti dari kasus tersebut. Namun KPK masih belum dapat memberikan informasi lebih jelas lagi tentang apa yang sudah di dapatkannya, demi menunjang penyelidikan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa segala informasi harus di koordinasikan terlebih dahulu dengan tim penyidik yang ada di lapangan, dan setelah itu pihaknya baru dapat memberikan keterangan lebih jelas lagi. Sri Hartini sendiri diamankan oleh KPK pada saat operasi tangkap tangan, yang di adakan pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 yang lalu.
Selain Sri masih ada tujuh orang lain namun yang sudah menyandang status sebagai tersangka adalah Sri selaku penyuap dan Suramlan. Sri di duga kuat telah menerima dana hingga miliaran rupiah, terkait dengan promosi sebuah jabatan tertentu di Klaten, dari hasil pemeriksaan KPK di kediaman Sri di temukan uang sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, 5.700 dolar AS dan 2.035 dalar singapur, dan bukti catatan dana yang di terimanya.
KKP INDONESIA | Sri telah melakukan pelanggaran atas Pasal 12 ayat 1 hurf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Suramlan swbagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.

0 komentar:
Posting Komentar