Jumat, 13 Januari 2017

KKP INDONESIA | Sanksi Bagi Calon Gubernur Yang Tidak Hadir Dalam Debat

KKP INDONESIA
KKP INDONESIA | Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) DKI Jakarta, kini telah mengeluarkan peraturan bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang tidak menghadiri acara debat yang telah di jadwalkan akan di kenakan sanksi. Dahlia Umar Komisaris KPU DKI Jakarta mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak akan di toleransi apapun alasan nya, kecuali jika pasangan calon dalam keadaan sakit itu pun harus ada keterangan dalam bentuk tertulis.

Dan jika calon memiliki agenda yang benar-benar tidak dapat di tinggalkan sehingga mereka tidak mengikuti acara debat. Sanksi yang akan di berikan oleh KPU adalah, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan kehilangan hak nya untuk mendapatkan promosi gratis atau promo yang di biayai oleh negara. Pada pilkada 2017 kali ini DKI Jakarta memiliki tiga pasangan calon, Agus Harimurti Yudhoyno-Sylviana Murni, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan ke terakhir Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Ketiga calon tersebut harus menghadiri acara debat yang akan di selenggarakan pada tanggal 13 Januari, 27 Januari, dan 10 februari mendatang. Selain mengadakan acara debat, Dahlia mengatakan bahwa pihak nya sudah melakukan pertemuan dengan ketiga pasangan calon untuk membahas sejumlah pertemuan. Seperti yang masyarakat ketahui bahwa sebelum nya ada salah satu pasangan calon yang tidak menghadiri acara debat.

KKP INDONESIA | Acara debat yang di adakan oleh salah satu televisi swasta hanya di hadiri oleh pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga, Dahlia mengomentari akan hal tersebut. Dahlia mengatakan bahwa pasangan calon tidak di paksakan untuk mengahadiri acara debat yang sering di adakan oleh stasiun televisi, namun pasangan calon tidak di perkenankan untuk meninggalkan acara debat resmi yang di adakan oleh KPU.

0 komentar:

Posting Komentar