PERINGATAN KERAS KPK KEPADA SETYA NOVANTO, PADA SIDANG E-KTP
KKP INDONESIA |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan peringatan keras kepada para saksi untuk berbicara secara jujur, dalam memberikan kesaksiannya.Karena bagi siapa pun yang memberikan kesaksian palsu pada saat persidangan, maka akan dikenakan tindak pidana.
Setiap saksi yang berbeda, maka akan memberikan keterangan yang berbeda juga karena ada beberapa unsur, selain hukuman yang akan lebih berat. Dalam memberikan sumpah palsu akan menerima risiko yang cukup besar dari pada aspek pidana.
Dan bagi saksi yang dapat memberikan kesaksian dengan benar maka dapat dianggap saksi tersebut telah menghormati institusi pengadilan. Begitu juga sebaliknya jika keterangan yang diberikan palsu sama hal nya jika para saksi tidak menghargai dan menghormati proses pengadilan.
KKP INDONESIA | Dan dari hasil informasi yang sudah kami rangkum bahwa dalam persidangan lanjutan kasus mega proyek E-KTP, akan dihadirkan saksi sebanyak sebelas orang.Yang diatara nya adalah Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Andi Noor Alam , Johare, Richard Tanjaya dan Yimmy Iskandar Tedjasusila.
0 komentar:
Posting Komentar