CEK DAFTAR HARGA BBM TERBARU DARI PEMERINTAH
Untuk periode bulan Juli sampai September 2017 Pemerintah sudah menetapkan harga terbaru untuk BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium, solar bersubsidi, dan juga minyak tanah bersubsidi. Harga terbaru akan diberlakukan mulai pada tanggal 1 Juli 2017 mendatang, kenaikan harga BBM tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 2304 K/12/MEM/2017.
Berikut ini beberapa BBM terbaru untuk bahan bakar minya tertentu dan juga untuk bahan bakar minyak khusus penugasan, berikut ini bebapa daftar nya :
1. Untuk solar bersubsidi Rp 5.150 untuk per liter nya harga tersebut juga sudah termasuk dengan PPN dan juga sudah termasuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
2. Untuk harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan jenis premium RON 88 untuk daerah luar pulau Jawa, Madura, dan juga Bali sebesar Rp 6.450 per liter nya harga tersebut juga sudah termasuk dengan PPN dan juga sudah termasuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
3. Untuk harga minya tanah bersubsidi Rp 2.500 per liter nya harga tersebut juga sudah termasuk dengan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketiga harga diatas akan di mulai dijalan kan pada tanggal 01 Juli 2017, keputusan pemerintah dalam menetapkan harga baru BBM sudah melalui beberapa pertimbangan. Mulai dari peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 yang berisikan tentang penyediaan, pendistribusian dan juga harga jual eceran bahan bakar minyak.
Dan juga sudah sesuai dengan peraturan dari Menteri ESDM No. 27 Tahun 2016 yang berisikan dengan perhitungan harga jual BBM eceran. Ketiga harga baru tersebut akan berlaku sejak 01 Juli 2017 sampai dengan tiga bulan ke depan tidak akan mengalami perubahan. Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Johan mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan informasi secara resmi terkait dengan perubahan harga BBM.
Perubahan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi akan di umumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi pada bulan Juli, sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan,"kata Jonan.

0 komentar:
Posting Komentar