Rabu, 19 Juli 2017

PULUHAN ANGGOTA FRAKSI GOLKAR MENGHADIRI SIDANG PARIPURNA

PULUHAN ANGGOTA FRAKSI GOLKAR MENGHADIRI SIDANG PARIPURNA

Robert Kardinal Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR mengatakan bahwa anggota nya akan selalu siap untuk menghadiri rapat paripurna dalam pengambilan keputusan terkait dengan isu-isu krusial RUU Pemilu. Robert mengatakan bahwa akan ada sekitar 87 anggota nya yang sudah pasti akan hadir dan mengukuti sidang paripurna, sedangkan anggota Fraksi Partai Golkar ada sekitar 91 orang.

Robert mengatakan bahwa semua nya sudah diserahkan kepada semua anggota nya, diri nya juga sangat berharap dalam pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu bisa diusahakan tetap menggunakan cara musayawarah dan mufakat. Tetapi partai Golkar siap apabila nanti nya keputusan yang diambil melalui proses voting.

Partai Golkar memang mengkhawatirkan akan ada nya voting, namun bagaimana pun Partai Golkar akan tetap mengutamakan musyawarah mufakat, Robert menambahkan akan ada kemungkinan 5 isu krusial RUU Pemilu akan diputuskan melalui voting terbuka, dan selain itu menurut diri nya bahwa isu krusial itu akan tetap dikelompokan dengan satu sistem paket bukan dibahas per isu.

Robert menegaskan bahwa partai nya akan tetap pada pilihan A bersama dengan PDIP, Golkar, Nasdem, dan juga Hanura. Robert mengatakan PKB juga akan bergabung dan memberikan dukungan paket A bersama dengan partai pendukung Pemerintah lainnya. Untuk saat ini fraksi yang ada di DPR sudah terbagi menjadi 2 kubu terkait dengan 5 pilihan paket isu krusial RUU Pemilu.

Yaitu paket A dan paket B, untuk fraksi partai pendukung Pemerintah yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, hanura dan PPP memutuskan untuk memilik paket A. Dan untuk tiga fraksi dari partai oposisi yaitu Gerindra, PKS, dan Demokrat ada di paket B. Dan yang menjadi salah satu isu krusial paling keras dan menjadi perdebatan adalah soal isu ambang batas pencalonan Presiden.

Untuk paket A yang diisi oleh para partai yang mendukung Pemerintah mendorong adanya ambang batas capres berada di angka 20 persen, lalu untuk paket B yang diisi oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan juga PKS ingin ambang batas capres di hapus.

Senin, 17 Juli 2017

PRAPERADILAN HARY TANOE DI TOLAK DAN RESMI MENJADI TERSANGKA

PRAPERADILAN HARY TANOE DI TOLAK DAN RESMI MENJADI TERSANGKA

Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajukan praperadilan atas kasus pesan singkat yang berisikan dengan ancaman yang dikirimkan kepada Jaksa Yulianto. Namun praperadilan yang diajukan oleh Hary Tanoe di tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin 17 Juli 2017, dan Hakim telah menegaskan bahwa status tersangka yang di terima oleh Hary Tanoe dianggap resmi.

Hakim tunggal Cepi Iskandar membacakan putusan tersebut di dalam ruang sidang utama Oemar Seno Adji. Selain itu hakim juga menolak eksepsi dari pihak Hary Tanoe, maka dari itu kasus yang menimpa Hary Tanoe bisa di lanjutkan oleh pihak kepolisian. Cepi mengatakan bahwa dalam eksepsi menolak eksepso dari pemohon, dalam pokok perkara, telah menolah praperadilan dari pemohon.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa kasus tersebut berawal dari pada saat Yulianto menerima sebuah pesan dari orang yang tidak dikenal sekitar tanggal 05 Januari 2016 yang lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Awal nya Yulianto tidak begitu menanggapi pesan tersebut, dan diri nya pun kembali menerima pesan tersebut di tanggal 07 dan 09 januari 2016 dengan nomor yang sama, hanya saja ada penambahan sedikit untuk isi nya.

Yulianto pun melakukan penyelidikan dan diri nya sangat yakin jika pesan tersebut di kirimkan oleh Hary Tanoe, maka dari itu Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi No. LP/100/I/2016/Bareskrim dan diancam dengan Pasal 29 Undang-Undang No 11/2008 yang berisikan tentang ITE Juncto Pasal 45B Undang-Undang No 19/2016 yang berisikan Perubahan Undang-Undang  ITE No 11/2008.

Hary Tanoe akhir nya resmi di tetapkan sebagai seorang tersangka atas kasus pesan singkat yang berisikan dengan ancaman yang dikirimkan kepada Yulianto, dan dengan penetapan tersebut Hary Tanoe pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hary Tanoe mengajukan praperadilan dengan pihak termohon Bareskrim Polri,"ujar Cepi.

Senin, 03 Juli 2017

JAWABAN YASONNA LAOLY SETELAH MENJALANI PEMERIKSAAN DI KPK

JAWABAN YASONNA LAOLY SETELAH MENJALANI PEMERIKSAAN DI KPK

Yasonna Laoly akhir nya memenuhi panggilan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah manggir dari panggilan sebanyak dua kali. Yasonna memenuhi panggilan KPK pada hari Senin 03 Juli 2017, Yosanna tiba di Gedung KPK sekitar pukul 15.25 WIB dengan menggunakan kemeja warna putih. Begitu tiba di Gedung KPK Yosanna lebih memilih diam dan langsung masuk ke ruang penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan Yosanna baru menemui para awak media yang sudah menunggu nya di luar Gedung KPK. Yosanna mengaku bahwa diri nya saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi mega proyek E-KTP, Yosanna mejadi saksi dari terdakwa Andi Narogong, Irman, dan juga Sugiharto. Yosanna mengaku sebagai warga negara yang baik diri nya akan mengikuti semua proses nya.

Yasonna juga mengaku bahwa diri nya tidak bisa hadir di pemanggilan pertama dan kedua karena diri nya ada memiliki pekerjaan yang lain, yang harus di kerjakan. Yohanna juga mengatakan seharus nya diri nya diperiksa tanggal 5 Juli nanti namun karena ada pekerjaan lainnya, dirinya yang memutuskan untuk mempercepat pada hari ini tanggal 03 Juli 2017.

Yosanna mengatakan bahwa selama pemeriksaan para penyidik menanyakan seputar keterangan diri, pekerjaan nya selaku anggota DPR dan Yosanna juga sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik terhadap diri nya. Dalam kasus korupsi mega proyek E-KTP KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.

Untuk dua orang tersangka merupakan mantan pejabat dari Kemendagri dan kini sudah memasuki masa persidangan dan telah mendapatkan tuntutan, dan untuk Andi Narogong saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi, yang nanti nya akan di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dari surat dakwaan dari terdakwa kasus korupsi mega proyek E-KTP Irwan dan Sugiharto menyatakan bahwa Yasonna telah menerima dana sejumlah USD 84.000, sebelum nya Yasonna juga sudah di jadwalkan untuk di periksa terkait dengan kasus korupsi mega proyek E-KTP, yang menjerat tiga tersangka lainnya, namun sayang nya Yosanna manggir panggilan tersebut.