PRAPERADILAN HARY TANOE DI TOLAK DAN RESMI MENJADI TERSANGKA
Hakim tunggal Cepi Iskandar membacakan putusan tersebut di dalam ruang sidang utama Oemar Seno Adji. Selain itu hakim juga menolak eksepsi dari pihak Hary Tanoe, maka dari itu kasus yang menimpa Hary Tanoe bisa di lanjutkan oleh pihak kepolisian. Cepi mengatakan bahwa dalam eksepsi menolak eksepso dari pemohon, dalam pokok perkara, telah menolah praperadilan dari pemohon.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa kasus tersebut berawal dari pada saat Yulianto menerima sebuah pesan dari orang yang tidak dikenal sekitar tanggal 05 Januari 2016 yang lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Awal nya Yulianto tidak begitu menanggapi pesan tersebut, dan diri nya pun kembali menerima pesan tersebut di tanggal 07 dan 09 januari 2016 dengan nomor yang sama, hanya saja ada penambahan sedikit untuk isi nya.
Yulianto pun melakukan penyelidikan dan diri nya sangat yakin jika pesan tersebut di kirimkan oleh Hary Tanoe, maka dari itu Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi No. LP/100/I/2016/Bareskrim dan diancam dengan Pasal 29 Undang-Undang No 11/2008 yang berisikan tentang ITE Juncto Pasal 45B Undang-Undang No 19/2016 yang berisikan Perubahan Undang-Undang ITE No 11/2008.
Hary Tanoe akhir nya resmi di tetapkan sebagai seorang tersangka atas kasus pesan singkat yang berisikan dengan ancaman yang dikirimkan kepada Yulianto, dan dengan penetapan tersebut Hary Tanoe pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hary Tanoe mengajukan praperadilan dengan pihak termohon Bareskrim Polri,"ujar Cepi.
0 komentar:
Posting Komentar