KKP INDONESIA |
KPU memang memberikan batasan bagi alat peraga yang akan di biayai,namun setiap pasangan calon masih di perbolehkan untuk menambahkan alat peraga dalam berkampanye.Dan dalam penambahan alat peraga juga masih akan di berikan batasan nya,namun nanti nya akan di diskusikan terlebih dahulu antara KPU dan para calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk berapa maksimal nya untuk di setiap kelurahan,kecamatan,dan kabupaten.
KPU juga nanti nya akan membahas tentang kesepakatan mengenai standar pembiyaan kampanye lain nya.Salah satu nya adalah biaya untuk kebutuhan para peserta kampanye.
KPU melarang para pasangan calon membiayai dan menyelenggarakan iklan di media massa mana pun,iklan di TV,Radio,dan Media Cetak, biaya yang akan di berikan oleh KPU adalah menggunakan dana APBD.Dengan adanya sistem seperti tersebut maka para calon akan merasakan memiliki hak yang sama dalam masalah pembiayaan pengadaan kampanye.
0 komentar:
Posting Komentar