Minggu, 02 Oktober 2016

Kampanye Pada Pilgub DKI 2017 Akan Di Biayai KPU

KKP INDONESIA
KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) DKI Jakarta akan memberikan biaya bagi para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan menggunakan alat peraga dalam kampanye nya.Walaupun KPU akan memberikan biaya dalam kampanye setiap calon pasangan,alat peraga yang akan di gunakan alam berkampanye tetap di batasi jumlah nya.Salah satu nya adalah papan reklame di dalam satu kabupaten maksimal hanya di berikan sebanyak 5 unit,untuk baliho dalam satu kecamatan maksimal sebanyak 20 untuk,untuk spanduk dalam satu kelurahan sebanyak 2 unit, itulah jumlah alat peraga yang di berikan biaya nya oleh KPU.

KPU memang memberikan batasan bagi alat peraga yang akan di biayai,namun setiap pasangan calon masih di perbolehkan untuk menambahkan alat peraga dalam berkampanye.Dan dalam penambahan alat peraga juga masih akan di berikan batasan nya,namun nanti nya akan di diskusikan terlebih dahulu antara KPU dan para calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk berapa maksimal nya untuk di setiap kelurahan,kecamatan,dan kabupaten.

KPU juga nanti nya akan membahas tentang kesepakatan mengenai standar pembiyaan kampanye lain nya.Salah satu nya adalah biaya untuk kebutuhan para peserta kampanye.
KPU melarang para pasangan calon membiayai dan menyelenggarakan iklan di media massa mana pun,iklan di TV,Radio,dan Media Cetak, biaya yang akan di berikan oleh KPU adalah menggunakan dana APBD.Dengan adanya sistem seperti tersebut maka para calon akan merasakan memiliki hak yang sama dalam masalah pembiayaan pengadaan kampanye.

0 komentar:

Posting Komentar