Selasa, 20 Desember 2016

KKP INDONESIA | Perbedaan Antara Penistaan Agama Ahok Dan Ahmad Dhani


KKP INDONESIA | Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama telah menjalani persingan yang keduanya pada tanggal 20 Desember 2016. Namun JPU menolak nota keberatan yang disampaikan oleh Ahok, dan Ahok pun di kenakan pasal 156a. Putusan tersebut mendapatkan penolakan dari sang adik, Fifi Leity Indra mengatakan bahwa dirinya sangat keberatan dengan pasal yang telah di sangkakan terhadap Ahok, selaku kakak kandung nya tersebut.

Fifi menilai bahwa pasal 156a dapat di sangkakan terhadap kakaknya, jika Ahok sudah mendapatkan teguran keras namun masih melakukan kesalahan tersebut. Ahok sudah meminta maaf kepada masyarakat terutama kepada seluruh umat islam, dan itu sudah di rasa cukup. Banyak hal yang dirasa oleh fifi sangat tidak masuk akal, sehingga fifi membandingkan tindak penistaan agama yang juga pernah di lakukan oleh musisi dan juga calon Wakil Gubernur kota Bekasi Ahmad Dhani.

Dhani sebelum nya juga pernah melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Quran yang merupakan kitab suci umat muslim, namun diri nya masih bisa terbebas dan tidak di kenakan pasal 156a. Dan kasus penistaan agama yang di lakukan oleh Dhani bisa di selesaikan secara kekeluargaan. Fifi kembali mengatakan bahwa Ahok tidak mungkin melakukan hal yang bisa merusak dirinya, apalagi harus melakukan penistaan terhadap agama pada saat menjelang Pilkada.

Ahok sangat membutuhkan dukungan dan suara dari rakyat, jika Ahok melakukan penistaan agama sama hal nya sudah bunuh diri.Pada saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu tidak ada satu masyarakat yang marah, Kepulauan Seribu mayoritas masyarakat beragama muslim, dan Fifi merasa mereka merupakan muslim yang pintar, mengapa masalah ini baru muncul ketika video yang di edit oleh Buni Yani beredar. Mengapa harus menunggu waktu hingga 9 hari lamanya, semua yang di sampaikan oleh Fifi merupakan logika yang seharus nya di pikirkan.

KKP INDONESIA | Apakah hukum di Indonesia masih pandang buluh, dimana letak Bhineka Tunggal Ika yang selama ini ada. Indonesia milik seluruh masyarakat Indonesia, perbedaan agama seharusnya bukan menjadi sebuah penghalang bagi memajukan Indonesia. Siapapun, apapun berhak memimpin Indonesia.

1 komentar: